Persyaratan Calon Bintara Angkatan Darat
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 11 November 2013.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- PERSYARATAN LAIN
- Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
- Lulusan SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama.
- Memiliki tinggi badan
sekurang-kurangnya 165 Cm untuk pria dan 160 Cm untuk wanita serta
memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus ada surat persetujuan dari
orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan
sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi
dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI
Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:
- Administrasi.
- Kesehatan.
- Jasmani.
- Wawancara.
- Psikologi.
- PERSYARATAN TAMBAHAN
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendiknas.
- Tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau
anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat.
- Bagi yang sudah bekerja :
- Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
- Bersedia mentaati peraturan bebas
KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara
hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak
lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut
diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar